Sabtu, 11 Januari 2014

Pemilu Sebagai Pemersatu Bangsa


Deviana Kurnia Ningsih
11612929
2SA01

PEMILIHAN UMUM (PEMILU) SEBAGAI SARANA PEMERSATU BANGSA

a.   Pengertian Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan Umum  (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat diberbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasive (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby, dan lain-lain kegiatan. Dalam pemilu, para pemilih dalam pemilu disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
b.   Pemilu di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai politik dalam pemilihan, setiap tahunnya tidak selalu sama (kecuali pada tahun 1977-1997).
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 December 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Asas Pemilihan Umum (sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 jo… UU No. 4 Tahun 1997 jo… UU No. 2 tahun 1980 jo… UU No. 1 Tahun 1985), asas yang dianut dalam pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø  Langsung      : Rakyat yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu berhak secara langsung memberikan suaranya menurut hati dan nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan
Ø  Umum          : Pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu, yaitu telah berusia 17 tahun atau sudah kawin
Ø  Bebas           : Tiap-tiap warga negara bebas menggunakan haknya untuk memilih tanda gambar yang dikehendakinya, tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun dan dengan jalan apapun
Ø  Rahasia        : Para pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun, siapa atau apa yang dipilih
Ø  Jujur            : Dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur, sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Ø  Adil              : Dalam penyelenggaran pemilu, setiap pemilih dan partai peserta pemilu mendapat perilaku yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

c.   Fungsi dan Makna Pemilu
Fungsi pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti anggota presiden, akan tetapi berfungsi juga sebagai berikut :
Ø  Media yang digunakan oleh rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
Ø  Mengubah kebijakan yang lama dengan kebijakan baru yang lebih bijaksana
Ø  Menuntut pertanggung jawaban
Ø  Menyalurkan aspirasi lokal
( sumber : Indonesia, the Asia Fondation, 2003 )
Makna pemilu adalah makna strategis dalam proses berdemokrasi, yang didambakan perubahan pada bangsa yang ingin maju dengan mengetahui makna dari pemilu itu sendiri.
Ø  Pemilu menunjukan berapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik
Ø  Sarana bagi masyarakat untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan penguasa
Ø  Sebagai sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislative terhadap aspirasi rakyat

d.   Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)
Selain landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pemilihan umum digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun untuk memilih presiden dan wakilnya, merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting.
Berikut adalah tujuan pemilihan umum :
Ø Melaksanakan kedaulatan rakyat
Ø  Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
Ø  Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
Ø  Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional)
Ø  Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

e.   Pemilu Sebagai Sarana Pemersatu Bangsa
Semakin dekat dengan bulan panas persaingan politik memalui pemilihan umum yang diselenggarakan bulan April 2014, semakin marak terkuat permasalahan-permasalah yang terjadi pada wakil rakyat. Maka dari itu diharapkan pemerintah yang akan muncul sebagai hasil pemilihan umum 2014 akan stabil, sehingga tercipta kesinambungan yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemimpin baru, era baru, visi baru Indonesia dimana seluruh rakyat sama-sama merasa memiliki NKRI (dikutip dari sambutan pembukaan Dubes RI, Imron Cotan). Kita harus sadari bersama bahwa rakyat dalam kenyataan nya memiliki kekecewaan dengan kondisi parlemen saat ini, yang masih “bersarang atau dihuni” oleh orang-orang yang bermasalah hokum, terutama akibat perilaku koruptif. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak wajah lama yang masih belum mau angkat kaki dari pemerintahan. Setidaknya itu terkonfirmasi dari survey Internal Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa dari 90% dari 148& anggota fraksi diparlemen, masih berniat untuk menjadi caleg Pemilu 2014. Bila dipastikan hal yang sama juga terjadi diberbagai parpol lainnya, sehingga caleg pada pemilu mendatang tentu bakal didominasi incumbent. Dan berdasarkan penelitian, 90% caleg yang terpilih adalah penghuni lama, dengan demikian, mayoritas anggota DPR kedepan tidak asing lagi bagi public. Masih betahnya wajah-wajah lama wakil rakyat diparlemen sudah berlangsung lama dan memang hal itu dimungkinkan. Sebab, saat ini tidak ada aturan yang membatasi seseorang menjadi anggota dewan. Berbeda hal nya dengan kepala daerah atau presiden yang dibatasi maksimal 2x masa jabatan. Menjadi anggota parlemen memang merupakan hak politik setiap warga negara. Demikian pula sejauh aturan membolehkan, menjadi hak politik yang bersangkutan untuk tetap duduk di DPR, selama rakyat memilihnya. Tentu hal itu tidak menjadi soal sejauh terpilihnya mereka untuk kembali menduduki pemerintahan dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan demokratis. Persoalannya, sudah menjadi rahasia umum bahwa kembali terpilihnya seseorang untuk tetap menjadi anggota parlemen, dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut. Bahkan konon ada anggota parlemen yang jarang mengunjungi daerah pemilihannya saat kunjungan kerja, dan hanya memanfaatkan masa kampanye pemilu untuk menyapa konsituennya, namun dia sukses mempertahankan kursi empuk pemerintahan. Cara nya, yang bersangkutan cukup merangkul tokoh-tokoh pengurus parpol tingkat cabang atau setingkat kabupaten/kota. Mereka inilah yang akan menggarap massa didaerah untuk tetap memberikan dukungan kepada sang anggota parlemen, tentu saja modus oprandi nya adalah pendekatan “politik uang”. Hal inilah yang dimainkan dealam scenario penjaringan suara, maka dpastikan anggota parlemen tersebut melakukan praktek-praktek untuk menggalang dana politiknya. Sebab kalau hanya mengandalkan gaji dan tunjangan resmi sebagai anggota DPR tidak cukup sebagai “modal politik” untuk maju kembali sebagai caleg. Sebab inilah yang menjadi bibit praktek kerja mafia anggaran oleh anggota parlemen.
Tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik adalah memilih/menjaring sosok wakil rakyat yang benar-benar dapat mengutamakan dan memikirkan kepentingan rakyat. Sosok wakil rakyat yang tidak mengabaikan hak-hak rakyat. Dan sebagai rakyat kita harus mampu membangun komunikasi dengan siapa yang mewakili kita, sehingga kita mampu membangun kekuatan baru untuk saling tolong menolong. Kita harus bisa mengangkat harga diri kita untuk menggunakan kekuatan sendiri. Sebelum melakukan pemilu sebaiknya rakyat jangan salah pilih, pilihlah sosok  wakil rakyat yang peduli dan mau memelihara semangat cinta tanah air dan terhadap bangsa dan negara, rasa persatuan, kebersamaan, gotong-royong adalah karakter penting dan strategis bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini akan menjadi tolok ukur kita melakukan pemilu, karena bangsa kita rawan untuk dipecah belah.
Oleh karena itu, Pemilu diharapakan dapat menjadi salah satu sarana pemersatu bangsa, bukan dijadikan sebagai jurang pemisah bangsa, untuk kepentingan politik. Untuk itu segenap lapisan warga masyarakat, agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, untuk kestabilan politik, termasuk keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Berkaitan dengan hal tersebut, apabila menemukan permasalahan sekecil apapun, agar segera dilaporkan kepada aparat instansi terkait, untuk secepatnya ditindaklanjuti dan ditangani secara optimal, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, supaya kondisi wilayah tetap stabil, aman, tentram, dan tertib.
Namun tidak terlepas dari itu apakah seluruh masyarakat menyadari betapa pentingnya pemilu? Sedangkan jika kita flashback di pemilu sebelumnya banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang diluar maupun dalam negeri mengurungkan niatnya untuk memilih pemimpin dinegara mereka, negara kita. Sungguh ironis jika kita sedikit peka terhadap demokrasi dinegara Indonesia. Korupsi, Kolusi, Nepotisme hamper sudah menjadi hal biasa bagi sebagian orang. Bangsa Indonesia yang mayoritas kalangan menengah sampai kebawah, harus mempunyai iman yang kuat, jangan sampai semua rakyat Indonesia masuk kedalam lingkaran politik uang. Masalah ini mengindikasikan lemahnya demokrasi di Indonesia, ketidak akuran anggota dewan menjadi sesuatu yang buruk juga bagi citra pemerintahan. Seharusnya masyarakat dicerdaskan dengan bukti-bukti nyata kinerja positif wakil rakyat. Bukan disuguhkan melalui opini-opini pemobodohan politik karya wakil rakyat. Ditambah lagi dengan meningkatnya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut. Hal ini tentu akan berdampak negative pada pemahaman masyarakat terhadap kualitas kerja eksekutif, legislative,dan yudikatif di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar