Deviana
Kurnia Ningsih
11612929
2SA01
PEMILIHAN
UMUM (PEMILU) SEBAGAI SARANA PEMERSATU BANGSA
a. Pengertian
Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan Umum
(Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam,
mulai dari presiden, wakil rakyat diberbagai tingkat pemerintahan, sampai
kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara
persuasive (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations,
komunikasi massa, lobby, dan lain-lain kegiatan. Dalam pemilu, para pemilih
dalam pemilu disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
b. Pemilu
di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di
Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu
dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai
politik dalam pemilihan, setiap tahunnya tidak selalu sama (kecuali pada tahun
1977-1997).
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap
sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955
untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15
December 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Asas Pemilihan Umum (sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999
jo… UU No. 4 Tahun 1997 jo… UU No. 2 tahun 1980 jo… UU No. 1 Tahun 1985), asas
yang dianut dalam pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø Langsung : Rakyat yang sudah memenuhi syarat
minimum tertentu berhak secara langsung memberikan suaranya menurut hati dan
nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan
Ø Umum
: Pemilihan itu berlaku
menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat
minimum tertentu, yaitu telah berusia 17 tahun atau sudah kawin
Ø Bebas
: Tiap-tiap warga negara bebas
menggunakan haknya untuk memilih tanda gambar yang dikehendakinya, tanpa adanya
pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun dan dengan jalan apapun
Ø Rahasia :
Para pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun
dan dengan jalan apapun, siapa atau apa yang dipilih
Ø Jujur :
Dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan
partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu termasuk pemilih,
serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan
bertindak jujur, sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Ø Adil :
Dalam penyelenggaran pemilu, setiap pemilih dan partai peserta pemilu mendapat
perilaku yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
c. Fungsi
dan Makna Pemilu
Fungsi pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti
anggota presiden, akan tetapi berfungsi juga sebagai berikut :
Ø Media
yang digunakan oleh rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
Ø Mengubah
kebijakan yang lama dengan kebijakan baru yang lebih bijaksana
Ø Menuntut
pertanggung jawaban
Ø Menyalurkan
aspirasi lokal
( sumber : Indonesia, the Asia Fondation, 2003 )
Makna pemilu adalah makna strategis dalam proses
berdemokrasi, yang didambakan perubahan pada bangsa yang ingin maju dengan
mengetahui makna dari pemilu itu sendiri.
Ø Pemilu
menunjukan berapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik
Ø Sarana
bagi masyarakat untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik,
wakil rakyat dan penguasa
Ø Sebagai
sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislative terhadap
aspirasi rakyat
d. Tujuan
Pemilihan Umum (Pemilu)
Selain landasan umum dan asas, pemilihan umum juga
mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahui bahwa
pemilihan umum digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun untuk memilih
presiden dan wakilnya, merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat
penting.
Berikut adalah tujuan pemilihan umum :
Ø Melaksanakan
kedaulatan rakyat
Ø Sebagai
perwujudan hak asasi politik rakyat
Ø Untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih
Presiden dan Wakil Presiden
Ø Melaksanakan
pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara
konstitusional)
Ø Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional
e. Pemilu
Sebagai Sarana Pemersatu Bangsa
Semakin dekat dengan bulan panas persaingan politik
memalui pemilihan umum yang diselenggarakan bulan April 2014, semakin marak
terkuat permasalahan-permasalah yang terjadi pada wakil rakyat. Maka dari itu
diharapkan pemerintah yang akan muncul sebagai hasil pemilihan umum 2014 akan
stabil, sehingga tercipta kesinambungan yang sangat dibutuhkan untuk
menciptakan pemimpin baru, era baru, visi baru Indonesia dimana seluruh rakyat
sama-sama merasa memiliki NKRI (dikutip dari sambutan pembukaan Dubes RI, Imron
Cotan). Kita harus sadari bersama bahwa rakyat dalam kenyataan nya memiliki
kekecewaan dengan kondisi parlemen saat ini, yang masih “bersarang atau dihuni”
oleh orang-orang yang bermasalah hokum, terutama akibat perilaku koruptif. Pengalaman
selama ini menunjukkan bahwa banyak wajah lama yang masih belum mau angkat kaki
dari pemerintahan. Setidaknya itu terkonfirmasi dari survey Internal Partai
Demokrat yang menyebutkan bahwa dari 90% dari 148& anggota fraksi
diparlemen, masih berniat untuk menjadi caleg Pemilu 2014. Bila dipastikan hal
yang sama juga terjadi diberbagai parpol lainnya, sehingga caleg pada pemilu
mendatang tentu bakal didominasi incumbent. Dan berdasarkan penelitian, 90%
caleg yang terpilih adalah penghuni lama, dengan demikian, mayoritas anggota
DPR kedepan tidak asing lagi bagi public. Masih betahnya wajah-wajah lama wakil
rakyat diparlemen sudah berlangsung lama dan memang hal itu dimungkinkan.
Sebab, saat ini tidak ada aturan yang membatasi seseorang menjadi anggota dewan.
Berbeda hal nya dengan kepala daerah atau presiden yang dibatasi maksimal 2x
masa jabatan. Menjadi anggota parlemen memang merupakan hak politik setiap
warga negara. Demikian pula sejauh aturan membolehkan, menjadi hak politik yang
bersangkutan untuk tetap duduk di DPR, selama rakyat memilihnya. Tentu hal itu
tidak menjadi soal sejauh terpilihnya mereka untuk kembali menduduki
pemerintahan dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan demokratis.
Persoalannya, sudah menjadi rahasia umum bahwa kembali terpilihnya seseorang
untuk tetap menjadi anggota parlemen, dilakukan dengan cara-cara yang tidak
patut. Bahkan konon ada anggota parlemen yang jarang mengunjungi daerah
pemilihannya saat kunjungan kerja, dan hanya memanfaatkan masa kampanye pemilu
untuk menyapa konsituennya, namun dia sukses mempertahankan kursi empuk
pemerintahan. Cara nya, yang bersangkutan cukup merangkul tokoh-tokoh pengurus
parpol tingkat cabang atau setingkat kabupaten/kota. Mereka inilah yang akan
menggarap massa didaerah untuk tetap memberikan dukungan kepada sang anggota
parlemen, tentu saja modus oprandi nya adalah pendekatan “politik uang”. Hal
inilah yang dimainkan dealam scenario penjaringan suara, maka dpastikan anggota
parlemen tersebut melakukan praktek-praktek untuk menggalang dana politiknya.
Sebab kalau hanya mengandalkan gaji dan tunjangan resmi sebagai anggota DPR
tidak cukup sebagai “modal politik” untuk maju kembali sebagai caleg. Sebab
inilah yang menjadi bibit praktek kerja mafia anggaran oleh anggota parlemen.
Tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang
baik adalah memilih/menjaring sosok wakil rakyat yang benar-benar dapat
mengutamakan dan memikirkan kepentingan rakyat. Sosok wakil rakyat yang tidak
mengabaikan hak-hak rakyat. Dan sebagai rakyat kita harus mampu membangun
komunikasi dengan siapa yang mewakili kita, sehingga kita mampu membangun kekuatan
baru untuk saling tolong menolong. Kita harus bisa mengangkat harga diri kita
untuk menggunakan kekuatan sendiri. Sebelum melakukan pemilu sebaiknya rakyat jangan
salah pilih, pilihlah sosok wakil rakyat
yang peduli dan mau memelihara semangat cinta tanah air dan terhadap bangsa dan
negara, rasa persatuan, kebersamaan, gotong-royong adalah karakter penting dan
strategis bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini akan menjadi
tolok ukur kita melakukan pemilu, karena bangsa kita rawan untuk dipecah belah.
Oleh karena itu, Pemilu diharapakan dapat menjadi salah
satu sarana pemersatu bangsa, bukan dijadikan sebagai jurang pemisah bangsa,
untuk kepentingan politik. Untuk itu segenap lapisan warga masyarakat, agar
senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, untuk kestabilan politik,
termasuk keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Berkaitan dengan hal
tersebut, apabila menemukan permasalahan sekecil apapun, agar segera dilaporkan
kepada aparat instansi terkait, untuk secepatnya ditindaklanjuti dan ditangani
secara optimal, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
supaya kondisi wilayah tetap stabil, aman, tentram, dan tertib.
Namun tidak terlepas dari itu apakah seluruh masyarakat
menyadari betapa pentingnya pemilu? Sedangkan jika kita flashback di pemilu
sebelumnya banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang diluar maupun dalam negeri
mengurungkan niatnya untuk memilih pemimpin dinegara mereka, negara kita.
Sungguh ironis jika kita sedikit peka terhadap demokrasi dinegara Indonesia.
Korupsi, Kolusi, Nepotisme hamper sudah menjadi hal biasa bagi sebagian orang.
Bangsa Indonesia yang mayoritas kalangan menengah sampai kebawah, harus
mempunyai iman yang kuat, jangan sampai semua rakyat Indonesia masuk kedalam
lingkaran politik uang. Masalah ini mengindikasikan lemahnya demokrasi di
Indonesia, ketidak akuran anggota dewan menjadi sesuatu yang buruk juga bagi
citra pemerintahan. Seharusnya masyarakat dicerdaskan dengan bukti-bukti nyata
kinerja positif wakil rakyat. Bukan disuguhkan melalui opini-opini pemobodohan
politik karya wakil rakyat. Ditambah lagi dengan meningkatnya
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut. Hal
ini tentu akan berdampak negative pada pemahaman masyarakat terhadap kualitas
kerja eksekutif, legislative,dan yudikatif di Indonesia.